Komisi Yudisial Analisis Pelanggaran Etik oleh Hakim Kasus Tom Lembong. Komisi Yudisial( KY) melaporkan hendak lekas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong ataupun Tom Lembong, terhadap majelis hakim yang memvonis dirinya dalam permasalahan korupsi impor gula.

Anggota sekalian Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengantarkan kalau grupnya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Tom Lembong terpaut dugaan pelanggaran Kode Etik serta Pedoman Sikap Hakim( KEPPH). Laporan tersebut diterima secara formal di Gedung KY, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
“ KY lekas memverifikasi serta menganalisis laporan. Oleh sebab itu, kami berharap kuasa hukum TL( Tom Lembong) lekas memenuhi persyaratan laporan,” kata Fajar Nur Dewata di Jakarta, Selasa.
Mukti menarangkan KY sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik serta Pedoman Sikap Hakim( KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun serta 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.
Laporan di informasikan kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin( 4/ 8).
“ KY sudah mengawal permasalahan ini sebab menarik atensi publik lewat tugas pemantauan sidang. Cocok tugas serta gunanya, KY hendak menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons kilat dengan mengecek serta menekuni laporannya terlebih dulu,” ucap Mukti Fajar dilansir Antara.
Tidak hanya pengecekan terhadap pelapor, Mukti Fajar berkata sangat membolehkan untuk KY buat mengecek majelis hakim yang bersangkutan guna menggali data lebih lanjut terpaut dugaan pelanggaran KEPPH.
Ia pula menegaskan kalau keadilan hendak ditegakkan serta tidak ragu buat merekomendasikan sanksi apabila teruji terdapatnya pelanggaran kode etik hakim.
Dalam permasalahan korupsi importasi gula di Departemen Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didiagnosa pidana 4 tahun serta 6 bulan penjara sehabis teruji bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negeri sebesar Rp194, 72 miliyar.
Tindak pidana korupsi yang dicoba Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan pesan pengajuan ataupun persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 industri tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa diiringi saran dari Departemen Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pula dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan syarat apabila tidak dibayar hingga ditukar( subsider) dengan pidana kurungan sepanjang 6 bulan.
Walaupun demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong formal leluasa dari Rumah Tahanan( Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada jam 22. 05 Wib sehabis keputusan Presiden( keppres) diteken pada sore hari, yang setelah itu keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.